faq1:5k15:72504--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Sudah laporan realisasi tetapi belum lapor spt masa, apakah tetap bisa memanfaatkan insentif?
Jawaban
Tetap bisa, yang diatur di PMK hanya yang tidak laporan realisasi tidak dapat memanfaatkan
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k15/72504--18-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)