User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72504--18-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Sudah laporan realisasi tetapi belum lapor spt masa, apakah tetap bisa memanfaatkan insentif?

Jawaban

Tetap bisa, yang diatur di PMK hanya yang tidak laporan realisasi tidak dapat memanfaatkan

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k15/72504--18-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)