User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72502--18-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila saat ini perusahaan pusat sudah masuk perhitungan PPh 25, sedangkan cabang nya masih PP23, nah cabangnya ini apakah bisa menjadi PKP dan memungut PPN, krn sebelumnya memungut PB 1 restoran

Jawaban

pusat menggunakan pph psal 25 karena memilih menggunakan pph pasal 25. jika belum memenuhi kriteria untuk wajib PKP tapi ingin dikukuhkan sebagai PKP, maka boleh boleh saja. tidak ada hubungannya dikukuhkan sebagai PKP dengan memungut PB1. PB 1 merupakan ranah pajak daerah bukan pajak pusat dan bukan merupakan PPN

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k15/72502--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1