User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72499--18-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Ada yang ingin kami tanyakan terkait PPN impor yang tidak dipungut. Sebelumnya pernah terjadi transaksi serupa namun dokumen PIB yang PPN nya tidak dipungut tersebut tidak masuk dalam data prepopulated. Sehingga kami mengakuinya sebagai jenis transaksi yang tidak dapat dikreditkan sehingga akan muncul di lampiran B3. Sementara untuk transaksi sekarang, terdapat dokumen PIB yang PPN nya tidak dipungut namun masuk dalam data prepopulated. Pertanyaan kami adalah: 1. Bagaimana cara pengakuan PPN yan

Jawaban

Fasilitas PPN tidak dipungut gak bisa jd kredit pajak. Jd itu tinggal klik ubah pengkreditan “tidak dikreditkan” agar masuk B3.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k15/72499--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1