faq1:5k15:72493--18-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#75Q Pembetulan SPT Masa Januari 2019 sesuai pasal 8 ayat 1a kapan daluwarsanya?

Jawaban

Pasal 8 ayat (1a) UU Nomor 11 tahun 2020 Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Penjelasan: Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k15/72493--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1