User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72469--18-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pembetulan SPT Masa PPN menjadi LB lebih kecil. apakah bagian induk II nomor F dapat dibuat 0 sehingga WP tidak perlu menyetorkan kembali PPN kurang bayarnya?

Jawaban

lampiran per 29/2015

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k15/72469--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)