faq1:5k15:72469--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pembetulan SPT Masa PPN menjadi LB lebih kecil. apakah bagian induk II nomor F dapat dibuat 0 sehingga WP tidak perlu menyetorkan kembali PPN kurang bayarnya?
Jawaban
lampiran per 29/2015
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k15/72469--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)