Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#20Q: Email Pertanyaan WP : 1. Pajak sewa unit apartemen pribadi Pajak apakah untuk bayar pajak sewa? Bagaimana proses pembayarannya dan form pajak apa yang diperlukan dan bagaimana cara pengisiannya? Saya perlu kode bayar nya untuk senilai Rp5.555.555 untuk dibayar secepatnya. Mohon bantuannya. Izin memastikan : Untuk PPN kita perlu pastikan dulu wp tersebut menyewa apartemennya dari OP yang PKP atau Badan yang PKP atau bukan ? jika PKP maka PPNnya dipungut oleh orang/badan yang menyewak
Jawaban
1. PPh final sewa tanah dan/atau bangunan. 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan dan bersifat final. Jika pemilik orang pribadi/badan, penyewa orang pribadi, maka pemilik setor sendiri PPh finalnya. Jika pemilik orang pribadi/badan, penyewa badan/OP yang ditunjuk sbg pemotong, maka PPh finalnya dipotong oleh penyewa. Cara pembayarannya membuatkan kode billing MAP : 411128 dan KJS : 403 lalu dibayarkan ke kantor pos/bank persepsi. Atas PPh tsb dilaporkan di SPT masa PP
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP