faq1:5k15:72412--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Orang tua saya adalah pensiunan PNS sejak tahun 2009. Dan tanah ini adalah perolehan tanah pertama saya. Sebelumnya belum ada tanah/bangunan atas nama saya. Orang tua saya berencana mengajukan keringanan pph utk proses peralihan hak atas tanah tersebut, karena nilai pph yg cukup memberatkan orang tua saya yang merupakan pensiunan PNS. Berkenaan dengan hal tersebut, Mohon informasi terkait prosedur permohonan keringanan pph tersebut dan apa saja syarat2 yang dibutuhkan Mas mba, untuk kas

Jawaban

silakan ajukan SKB

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k15/72412--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1