User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72371--16-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Wanita kawin ikt NPWP suami, namun suami telah meninggal dan telah mengajukan penghapusan. Istri ingin membuat NPWP sendiri, apakah bisa? Karena status istri di KTP masih kawin, dan belum membuat PH ataupun MT.

Jawaban

bisa seharusnya, secara ketentuan pasal 7 ayat (4) PER-04/2020, minta WP nya coba

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k15/72371--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)