faq1:5k15:72371--16-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Wanita kawin ikt NPWP suami, namun suami telah meninggal dan telah mengajukan penghapusan. Istri ingin membuat NPWP sendiri, apakah bisa? Karena status istri di KTP masih kawin, dan belum membuat PH ataupun MT.
Jawaban
bisa seharusnya, secara ketentuan pasal 7 ayat (4) PER-04/2020, minta WP nya coba
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k15/72371--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)