User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72352--16-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjualan makanan online dikenakan ppn atau tidak

Jawaban

“penjelasan Pasal 4A UU Nomor 42 TAHUN 2009: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.”

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k15/72352--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1