Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, sudah diterbitkan SKPKB atas PPN JLN. Menurut UU PPN setelah omnibus law pasal 9 ayat 9B, WP dapat mengkreditkan PPN yang ditagihkan berdasarkan SKP. Berdasarkan PMK 18 tahun 2021 di Pasal 68 dan Lampiran XIX, tidak dijelaskan secara detail cara untuk mengkreditkan PPN tersebut melalui efaktur. Untuk ketentuan teknis pengkreditannya gimana ya min?
Jawaban
“ 1. Untuk ketetapan pajak yang terkait dengan impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B1. Apabila pelaporan dalam Formulir 1111 B1 dimaksud belum dapat dilakukan pada aplikasi yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Masukan dilaporkan dalam Formulir 1111 B2. 2. Untuk ketetapan pajak yang terkait dengan peroleha
Dasar Hukum
–
Editor
LR