faq1:5k15:72325--16-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait 65 pmk.04 2021, pasal 21 ayat 5 hurup A. Kami menyerahkan BKP ke kawasan berikat, surat jalan 15-08 2021, dokumen pabean dibuat tanggal 16-08-2021, tanggal berapa faktur pajak dibuat? (pmk tersebut faktur dibuat setelah dok pabean tersedia?)
Jawaban
Mas, gaada ketentuan khusus untuk saat pembuatan fp terkait pemasukan bkp ke kawasan berikat. jadi balik ke ketentuan umumnya, fp dibuatkan saat pembayaran atau penyerahan bkp mana yg terjadi lebih dulu. Untuk dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, kalo tanggalnya melebihi seharusnya pembuatan faktur pajak, bisa konsultasi lebih lanjut ke kpp ya
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k15/72325--16-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)