faq1:5k15:72289--16-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ijin tanya pelaporan SPT PPN atas penyerahan jasa angkutan umum sesuai PMK-80 tahun 2012 gimana ya?

Jawaban

Sepanjang memenuhi PMK-80/2012, jasa angkutan umumnya tidak dikenai PPN. silakan dilaporkan di induk SPT bagian I huruf B “Tidak terutang PPN.”

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k15/72289--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)