User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72288--16-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP-nya dari instansi pemerintah. ada kontrak pihak ketiga yang akan dibayarkan melalui mekanisme TUP. rekanan harus membayar pajak, yaitu PPN dan PPh 23, kedua pajak tersebut sudah dipotong saat pembayaran. untuk mengisi SSE (billing maksudnya) PPN dan PPh 23 tersebut, npwp siapa yang dicantumkan? apakah rekanan atau Bendahara Pengeluaran. apakah keduanya npwp BP, ataukah hanya PPN yang memakai npwp BP?

Jawaban

apakah pihak ketiga yang dimaksud di sini adalah si rekanan itu tadi. transaksinya apa? penyerahan JKP ke Instansi pemerintahkah? “rekanan harus membayar pajak, dan sudah dipotong.” siapa yg motong? misal: transaksinya PT A (rekanan) melakukan penyerahan JKP ke instansi pemerintah. Pertama, PPh 23. (cek Pasal 13 PMK 231/2019) kalau termasuk objek pph 23 dan tidak dikecualikan sebagaimana disebut di pasal 13 (2) PMK 231/2019, maka PPh 23 dipotong Instansi Pemerintah. SSP-nya yang biki

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k15/72288--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)