faq1:5k15:72280--16-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apakah penandatanganan bukti potong PPh 21 dan PPh 4(2) masih harus tanda tangan basah ya??

Jawaban

Bupot untuk disampaikan ke lawan transaksi tidak sebutkan harus ttd basah, secara petunjuk pengisian hanya disebutkan “Pemotong Pajak/Pimpinan atau Kuasanya wajib membubuhkan Nama Lengkap dan NPWP yang bersangkutan serta wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan”.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k15/72280--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)