User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72253--16-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk transaksi penjualan saham pendiri yang dilakukan WPLN, apakah berlaku juga tambahan pph 0,5% dari nilai IPO saham, atau cuma 0,1% dari nilai bruto aja seperti biasa? Di https://www.idx.co.id/investor/perpajakan/ tabelnya jelas seperti itu tapi di ketentuan aku ngga ketemu yang bedain perlakuan buat WPDN dan WPLN

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k15/72253--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)