faq1:5k15:72225--16-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jasa travel pemesanan tiket pesawat dikenakan PPh Ps. 23?
Jawaban
PM, apabila penyedia jasa travel pemesanan tiket pesawat adalah badan dalam negeri, apabila jasanya termasuk di PMK-141/2015 maka dipotong PPh Pasal 23, bisa diinformasikan pasal 1 ayat (6) apabila jasanya masuk list maka objek PPh pasal 23 silakan wp menentukan sendiri sesuai prinsip self assessment, ada huruf o juga silakan wp bisa menentukan sendiri masuk atau tidak. Jika butuh penegasan bisa konfirmasi KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k15/72225--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1