faq1:5k15:72223--16-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk NPWP cabang kenapa pengajuan insentif pajak di tolak ya, di periode jan - jun kmrn di terima. dan usaha kami juga masuk ke klasifikasi usaha yang menerima DTP

Jawaban

Pasal 3 ayat (3) PMK-9/PMK.03/2021 (3) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan: a. pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; dan b. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang m

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k15/72223--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)