User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72171--16-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jika pusat dan cabang berbeda KLU namun masih masuk dalam daftar yang bisa memanfaatkan insentif PPh 21 maka pemberitahuan pemanfaatan insentifnya tetap pusat saja atau pusat dan cabang masing2 mas/mba?

Jawaban

Pemberitahuan cukup disampaikan oleh pusat untuk seluruh cabang ya brow. Lapornya masing masing kecuali yang memang pph 21 nya dipusatkan ya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k15/72171--16-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)