faq1:5k15:72171--16-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Jika pusat dan cabang berbeda KLU namun masih masuk dalam daftar yang bisa memanfaatkan insentif PPh 21 maka pemberitahuan pemanfaatan insentifnya tetap pusat saja atau pusat dan cabang masing2 mas/mba?
Jawaban
Pemberitahuan cukup disampaikan oleh pusat untuk seluruh cabang ya brow. Lapornya masing masing kecuali yang memang pph 21 nya dipusatkan ya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k15/72171--16-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)