faq1:5k15:72154--13-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP melakukan PBK atas Jasa LN menjadi Royalti, ketika diupload ke efaktur mengalami kegagalan. WP menanyakan “ untuk tanggal yang ada di dokumen lain PM itu tanggal pada saat PBK atau tgl saat pembayaran yang dimasukkan ?
Jawaban
Ttp pakai tgl bayar dan pengisiannnya di efaktur sesuai nd 1225, gunakan pbk#kodekpp
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k15/72154--13-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)