faq1:5k15:72137--13-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(Email) Seorang WNA tinggal di Indonesia lebih dari 2 tahun sudah memiliki NPWP dan lapor serta membayarkan pajak di Indonesia mendapat warisan tanah/bangunan dari ortunya (WNI), WNA tsb menolak menerima warisan tsb dan warisannya diberikan ke kakak kandungnya (WNI dan ber NPWP). atas kasus ini berarti warisannya termasuk bukan objek pajak dan tinggal dilaporkan saja ke spt kakaknya ya mas/mba?
Jawaban
sepanjang harta warisannya sudah dilaporkan di spt pewaris dan ketika diwariskan tidak/belum dibalik nama ke wna nya dan lgsg diakui sbg harta waris oleh saudaranya si wna, iya nanti bisa diakui di harta kakaknya sbg harta waris dan di penghasilan yg bukan obyek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k15/72137--13-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)