faq1:5k15:72116--16-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Heru Nurhadi. Untuk PMK-103, atas “Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.” - WP menanyakan alamat sistem aplikasi nya apa?
Jawaban
secarra ketentuan si ga di sebutin kementrian apa, tapi karena urusan perumahan coba ditanyakan ke kementrian PUPR
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k15/72116--16-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1