User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72103--16-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya, jika SPT OP 2015 statusnya tidak berpenghasilan, kalau mau ikut PAS Final pakai tarif 12,5% atau 30% ya Kak ?

Jawaban

selama menurut dia masuk ke ketentuan di pasal 4 ayat 2 huruf b PP 36/2010, silahkan pakai yg 12,5%. namun apabila tidak memenuhi maka menggunakan yg 30%

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k15/72103--16-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)