faq1:5k15:72099--16-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait insentif PMK 21/2021, kami ada kesalahan untuk penyerahan unit apartemen atas nama PT, kami terbitkan fasilitas PPNDTP. sudah terjadi di bulan April. karena fasilitas ini hanya berlaku untuk OP, seharusnya tidak bisa memberikan fasilitas PPN DTP untuk customer atas nama PT. untuk langkah2 yang harus dilakukan untuk pembetulan bagaimana ya?

Jawaban

kalo emang pembelinya ga berhak DTP, fakturnya di lakukan penggantian aja, yg tadinya kode 070 di ganti jadi kode 011, jadi dari DTP menjadi terutang

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k15/72099--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)