User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72091--16-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pmk-82 untuk PPh final dan PPh 21 wp perlu pengajuan permohonan kembali ke KPP atau tidak?

Jawaban

Pasal 19A ayat 1 PMK 82/2021 untuk PPh 21 dtp harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 12 ayat (1). untuk masa juli batas pemberitahuannya sampai tgl 15 Agustus 2021. Pasal 29A ayat 2 untuk memanfaatkan insentif pph final dtp, harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k15/72091--16-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)