faq1:5k15:72083--16-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bagaimana perlakuan Deviden yang diterima oleh WPLN jika tidak diinvestasikan di Indonesia dan jika diinvestasikan di Indonesia ?
Jawaban
setelah digali sepertinya SPLN , jadi dividen dari dalam negeri diberikan ke orang pribadi dan perusahaan yang bertempat tinggal di singapore. kalo ini berarti masuknya ke pph pasal 26. jika memiliki DGT maka ikut ketentuan di P3B, jika tidak maka dipotong pph 26 20%.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k15/72083--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)