faq1:5k15:72077--16-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ada WP yg perusahaannya bergerak di bidang perdagangan emas, dan kadang WP tsb melakukan transaksi sewa perhiasan, untuk tarif sewa perhiasan emas berapa y ? dan ketentuannya apa ?
Jawaban
penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan yang dilakukan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% x 20% x harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian (Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian). Pedagang Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan. (Pasal 2 ayat (4) PMK-30/PMK.03/2014)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k15/72077--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)