faq1:5k15:72056--16-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#42Q: Selamat Pagi, saya mau tanya apakah kami perusahaan konstruksi (final) boleh membiayakan bunga pinjaman dari bak terkait SPT Tahunan PPh Badan ? dasar hukum biaya yg dikeluarkan oleh wp yg berpenghasilan final tidak dapat dibiayakan di peraturan mana ya mas mba?
Jawaban
#42A: Dasar hukumnya ada di PP 94 2010 Pasal 13 ya mas. kalo masih lanjut boleh PM
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k15/72056--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)