faq1:5k15:72052--16-agustus-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Min masa pajak april saya udah lapor tp tidak termasuk thr dan belum dibayar, kemudian saya melakukan pembetulan dan baru bayr pajak untuk thrnya bulan agustus, tp kenapa di spt nya tidak ke sum ya jumlah pembayaran yang baru nya min? Terimakasih

Jawaban

ini di SPT PPh 21 kah? Kalau ga kejumlah, coba SPT induknya disimpan dulu. baru setelah induk disimpan, buka daftar SSP/Pbk untuk input data pembayarannya. data pembayaran yg tidak terjumlah itu kemungkinan karena SPT induknya belum disimpan.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k15/72052--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)