faq1:5k15:72025--13-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp mau laporan realisasi pengurangan angsuran pph pasal 25, ketika di cek di kswp wp tersebut bisa melakukan pemberitahuan tetapi ketika mau lapor realisasi muncul error : “anda tidak diperkenankan melakukan pelaporan realisasi, karena tidak termasuk wp penerima fasilitas” bagaimana ya mas mba? Terimakasih
Jawaban
Setelah dicek, KLU WP tidak termasuk kriteria yg mendapat fasilitas menurut lampiran pmk 82/2021, maka silakan bayar angsuran dg nominal tanpa pengurangan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k15/72025--13-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)