User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72015--12-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Kalau SPT Masa 23 dan SPT Masa Pasal 4 ayat (2) tidak ada transaksi (Nihil), maka tidak perlu dilaporkan, kan. Nah, WP nanya, jika dia ingin lapor SPT Masa 23 dan SPT 4(2) Nihil, apakah secara sistem akan diterima atau ditolak?

Jawaban

(Yg ditanyakan bukan ebuni) Betul, karena transaksional maka jika tidak ada transaksi atau pemotongan sama sekali, ga perlu lapor SPT. Kalau secara sistem, mungkin masih bisa diterima, tapi buat apa dilaporkan, silakan disampaikan sesuai PMK 9/2018 saja

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k15/72015--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)