User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72009--12-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya ingin bertanya berkaitan dengan pembaharuan sertifikat elektronik badan usaha untuk pelaporan perpajakan. Dalam hal ini kebetulan sertifikat kami sudah expired dan kami hendak mengajukan sertifikat baru. Namun, saat ini perusahaan kami sedang dalam proses likuidasi dan kami mencatat bahwa dalam proses likuidasi, alamat korespondesi badan usaha beralih ke alamat likuidator, apakah pada formulir permintaan sertifikat elektronik yang baru kami haru mengubah alamat badan usaha kami ke alamat

Jawaban

Likuidator adalah wakil wajib pajak utk perusahaan yg dilikuidasi, likuidator harusnya hanya sbg wakil yg menggantikan pengurus utk pengurusan kepentingan perpajakan dan tanda tangan aja, sedangkan alamat harusnya msh alamat WP sesuai npwp (kecuali utk korespondensi). Sesuai petunjuk pengisian formulir permintaan sertel, alamat diisi dengan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k15/72009--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)