Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya ingin bertanya berkaitan dengan pembaharuan sertifikat elektronik badan usaha untuk pelaporan perpajakan. Dalam hal ini kebetulan sertifikat kami sudah expired dan kami hendak mengajukan sertifikat baru. Namun, saat ini perusahaan kami sedang dalam proses likuidasi dan kami mencatat bahwa dalam proses likuidasi, alamat korespondesi badan usaha beralih ke alamat likuidator, apakah pada formulir permintaan sertifikat elektronik yang baru kami haru mengubah alamat badan usaha kami ke alamat
Jawaban
Likuidator adalah wakil wajib pajak utk perusahaan yg dilikuidasi, likuidator harusnya hanya sbg wakil yg menggantikan pengurus utk pengurusan kepentingan perpajakan dan tanda tangan aja, sedangkan alamat harusnya msh alamat WP sesuai npwp (kecuali utk korespondensi). Sesuai petunjuk pengisian formulir permintaan sertel, alamat diisi dengan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak
Dasar Hukum
–
Editor
WSM