User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72006--13-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Apakah bisa laporan realisai Pph 21 DTP nihil? Soalnya kemarin semester 1 bisa sekarang ga bisa

Jawaban

Dijelaskan Pasal 4 ayat 6 PMK 9/PMK.03/2021. Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan. kalo emang dia ga memanfaatkan insentif PPh 21 DTP di bulan dimaksud, ga lapor juga ga masalah. Tapi kalau WP mau lapor untuk jaga2 pembetulan, silak

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k15/72006--13-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)