faq1:5k15:71981--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya perihal penandatangan faktur pajak di per 24 yg menandatangani faktur pajak harus dilaporkan dulu ke kpp melalui format surat penandatangan faktur pajak dan dilampiri Fotocopy KTP yg dilegalisir apakah ketetntuan tersebut masih berlaku ? mengingat sekarang sudah bisa didaftarkan langsung di efaktur ?
Jawaban
Ketentuan itu masih berlaku mas sesuai per-24/2012.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k15/71981--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)