User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71981--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya perihal penandatangan faktur pajak di per 24 yg menandatangani faktur pajak harus dilaporkan dulu ke kpp melalui format surat penandatangan faktur pajak dan dilampiri Fotocopy KTP yg dilegalisir apakah ketetntuan tersebut masih berlaku ? mengingat sekarang sudah bisa didaftarkan langsung di efaktur ?

Jawaban

Ketentuan itu masih berlaku mas sesuai per-24/2012.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k15/71981--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)