User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71936--13-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

tahun lalu Perusahaan mengajukan Pbk atas kesalahan pembayaran pajak PPh Pasal 21 dan Pasal 25 yang kemudian mendapatkan persetujuan dari kepala KPP untuk di pindah bukukan dengan pembayaran PPH masa berikutnya. Namun karena nilai PBK nya besar jadi tidak langsung habis di offset dengan pajak masa berikutnya jadi masih ada saldonya sampai saat Perusahaan di tutup / bangkrut. Lalu bagaimana dengan saldo yg belum di offset tersebut?

Jawaban

Bukti Pbk bisa diajukan Pbk lagi sesuai PMK 242/2014. kalau WP nya mau bisa coba ajukan Pbk lagi atas bukti Pbk tersebut, minta pengembalian, atau dibiarkan saja tapi dengan coba konsultasikan dulu dengan kpp mengenai prosedur dan tata caranya. jk hendak pengembalian, syarat pengajuan pengembalian adalah salah satunya fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak (silahkan ko

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k15/71936--13-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)