User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71930--13-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Izin bertanya, mas/mbak SC.. Misal angsuran PPh Pasal 25 per bulan ada yang kurang, dan kekurangannya dibayar di belakang (PPh Pasal 29), apakah boleh? Apakah akan kena STP atas kurang bayar tsb?

Jawaban

Gaboleh dibelakang nanti jadi telat bayar dan kena sanksi. Bayarnya ya harus sesuai dengan jumlah angsuran pph 25 yang seharusnya dibayar

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k15/71930--13-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)