faq1:5k15:71930--13-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Izin bertanya, mas/mbak SC.. Misal angsuran PPh Pasal 25 per bulan ada yang kurang, dan kekurangannya dibayar di belakang (PPh Pasal 29), apakah boleh? Apakah akan kena STP atas kurang bayar tsb?
Jawaban
Gaboleh dibelakang nanti jadi telat bayar dan kena sanksi. Bayarnya ya harus sesuai dengan jumlah angsuran pph 25 yang seharusnya dibayar
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k15/71930--13-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)