faq1:5k15:71921--13-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Klien saya di Indonesia dan hendak menggunakan jasa advisor. Jasa advisor tsb menetap di Thailand, namun ybs warganegara Inggris. . Apabila kami ingin menerapkan tax treaty agar tidak ada pajak berganda, DGT form yg dikeluarkan dari negara apa, apakah negara asal atau tempat ybs berdomisili dan bekerja? Jasa konsultan tsb akan menyerahkan form DGT. Form tsb harus disahkan dr negara Thailand atau Inggris?
Jawaban
diliat dulu yg memberikan jasa ini wajib pajak mana, resident negara mana. kalau dia waib pajak thailand maka dokumen dgt menggunakan yg thailand. kalau dia wajib pajak inggris maka menggunakan dgt dari inggris. begitu pula dengan COR yg digunakan.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k15/71921--13-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)