faq1:5k15:71919--13-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau PT yg bergerak di bidang makanan,, contohnya jual martabak, lalu membuka cabang, apakah untuk cabang martabak yang di buka di daerah lain harus membuat npwp baru sesuai wilayah? lalu untuk pelaporan pajak penghasilan nya apakah dilaporkan terpisah dengan npwp PT atau bisa digabung?
Jawaban
untuk npwp ikut ketentuan di PER-04/2020 pasal 3. untuk pelaporan spt tahunannya, cukup pusat saja yg melaporkan. untuk pelaporan spt pph atas pemotongan yg dilakukan kembali ke kontraknya dimana dilakukan.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k15/71919--13-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1