faq1:5k15:71915--13-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#96Q: Kalau tidak TA terus tahun 2016 lapor harta tahun 2013 itu apakah bisa harta dianggap diketemukan atau tidak? Kalau tidak ikut TA di UU TA kan jika sampe 3 tahn tidak diketemukan maka tidak akan dikenakan apa-apa?
Jawaban
#96A: PM. kalo ditemukan ini kayanya prosesnya lewat pemeriksaan gitu. dan itu juga ada batas waktu 3 tahun. bisa aja sebenernya kan pemeriksaan sumber datanya bisa dari mana aja. tapi ada klausul “belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh” lengkapnya ada di Pasal 44 PMK 165/2017.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k15/71915--13-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)