User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71903--13-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Baru baru ini kami melakukan perubahan nama perusahaan. Kami sudah mengupload bukti potong pada ebukpot sebelum berganti, sehingga nama perusahaan masih menggunakan nama yang lama. Kemudian perubahan nama disetujui. Ketika akan melakukan pelaporan SPT, nama pada SPT sudah menjadi nama yang baru, apakah perbedaan nama perusahaan antara bukti potong dengan SPT dapat menimbulkan suatu resiko?

Jawaban

Seharusnya tidak masalah sepanjang bupot/SPT mencantumkan nama perusahaan sesuai dengan keaadan sebenarnya pada saat bupot/SPT tersebut dibuat.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/71903--13-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)