User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71893--13-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perlakukan nota retur oleh pembeli non PKP, terkait pihak penjual apakah tidak bisa menginput atas nota returnya? karena untuk pembeli non PKP: Jika PPN atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan sudah dibebankan sebagai biaya atau sudah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut, maka menjadi pengurang biaya atau harta, dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP. (Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010)

Jawaban

Tetep bisa diinput diefaktur meskipun pembeli nonn PKP Berlaku ini ya kak: Bagi Penjual PPN dan/atau PPnBM dari BKP yang dikembalikan menjadi pengurang Pajak Keluaran dan/ atau PPnBM yang terutang. (Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan PPnBM oleh PKP Penjual dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian BKP tersebut (Pasal 6 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) Nota returnya dibuat secara manual ya kak, paling sedikit harus mencantumkan

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/71893--13-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)