faq1:5k15:71889--13-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jadi saya ada bayar PPN dan PPh 22 Impor . kemudian stelah saya bayar PPh dan PPN tsb datanya Error dari bea cukainya. kemudian dibuatkanlah PIB yang baru lgi. ( PIB lamanya sepertinya dibatalkan ) nilai PIB yang baru ini sama persis dengan yang lama. kemudia saya setor kembali PPN dan PPh 22 Impor tsb. sehingga jadi double bayar PPN dan PPh 22 Impornya. atas hal tesebut bisa di PBK atau tidak ya ?
Jawaban
Dijelaskan ketentuan mengenai PBk dan PMK 187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k15/71889--13-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1