faq1:5k15:71887--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami ingin menanyakan mengenai Ketentuan PMK No.102/PMK.010/2021: 1. Apakah Faktur Pajak yang kami terima dengan kode 070 atau 071 dapat dikreditkan di SPM PPN ? 2. Bagaimana dengan PPh pasal 4 ayat 2 apakah tetap dipotong dan disetorkan ?
Jawaban
“1. Faktur pajak yg diterima oleh pengguna jasa sewa ruangan/bangunan berkaitan dengan PPN DTP PMK-102/2021 tidak bisa dikreditkan. 2. Atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh pemilik ruangan/bangunannya tetap dikenai PPh final pasal 4 ayat (2).”
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k15/71887--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)