User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71876--13-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba kalau asuransi untuk *keluarga pegawai (karyawan)* yang premi asuransinya ditanggung perusahaan pelakukuan pph nya begini bukan ya mas mba? bagi perusahaan bisa untuk biaya sedangkan bagi karyawan digabungkan dengan penghasilan bruto

Jawaban

Kalau ditanggung, dianggapnya merupakan natura sehingga bagi perusahaan tidak bisa dijadikan biaya. bagi penerimanya juga bukan merupakan penambah penghasilan

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k15/71876--13-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)