User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71865--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan saya hanya sebagai pengurusan dokumen apakah bisa termasuk PMK 32 tahun 2019 pasal 4 ayat 2 huruf C Jasa Freigt Forwading → jasa yg penyerahannya PPn 0%

Jawaban

tidak ada definisi jasa freight forwarding di PMK-32/2019 adanya definisi di aturan lain. Penentuannya dikembalikan lagi ke WP, kalau menurut dia jasa yg diserahkan termasuk jasa freight forwarding maka atas ekspornya dikenai PPN 0%. Jika ragu bisa penegasan KPP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/71865--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)