User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71848--13-agustus-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

realisasi insentif pph final pp 23 dtp desember 2020 masih bisa dibetulin? ada transaksi yg belum terlaporkan. gabisa kan ya? dasar hukumnya?

Jawaban

Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau c. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dapat menyampaikan pembetulan laporan

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k15/71848--13-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)