Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kami telah melakukan restitusi di masa oktober 2020 namun tidak semua yang kami ajukan dikabulkan untuk restitusi , ada koreksi yang dirincikan dalam SKPPKP, atas koreksi tersbut dapatkah kami kompensasikan ? jadi terdapat selisih antara kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan Mas/mba, ini gimana ya? Ada aturannya kah?
Jawaban
Halima Tussadiah, [13.08.21 11:40] Pasal 18 (1) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Halima Tussadiah, [13.08.21 11:40] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/P
Dasar Hukum
–
Editor
H