User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71846--13-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kami telah melakukan restitusi di masa oktober 2020 namun tidak semua yang kami ajukan dikabulkan untuk restitusi , ada koreksi yang dirincikan dalam SKPPKP, atas koreksi tersbut dapatkah kami kompensasikan ? jadi terdapat selisih antara kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan Mas/mba, ini gimana ya? Ada aturannya kah?

Jawaban

Halima Tussadiah, [13.08.21 11:40] Pasal 18 (1) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Halima Tussadiah, [13.08.21 11:40] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/P

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k15/71846--13-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)