faq1:5k15:71844--13-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Untuk Badan Usaha yg baru berdiri dan belum mempunyai stempel, untuk peermohonan pendaftaran NPWP Badan melalui pos ke KPP, apakah formulir harus distempel Kak? ——————————– mas/mbak, apakah ada ketentuan yang menyebutkan form pendaftaran NPWP badan harus distempel? di per-04 hanya menyebut “ditandatangani” saja
Jawaban
Iya, di PER-04/2020 dan SE-27/2020 sendiri memang tidak mensyaratkan formulir untuk distempel. Tapi dikembalikan juga pada aturannya secara umum, misalnya UU terkait badan usaha tersebut. Jika formulir pendaftaran WP merupakan dokumen yang diharuskan untuk distempel, maka silakan untuk membubuhkan stempel. Opsi lain, WP bisa diarahkan untuk melakukan pendaftaran mellaui ereg.pajak.go.id
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k15/71844--13-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)