User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71844--13-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Untuk Badan Usaha yg baru berdiri dan belum mempunyai stempel, untuk peermohonan pendaftaran NPWP Badan melalui pos ke KPP, apakah formulir harus distempel Kak? ——————————– mas/mbak, apakah ada ketentuan yang menyebutkan form pendaftaran NPWP badan harus distempel? di per-04 hanya menyebut “ditandatangani” saja

Jawaban

Iya, di PER-04/2020 dan SE-27/2020 sendiri memang tidak mensyaratkan formulir untuk distempel. Tapi dikembalikan juga pada aturannya secara umum, misalnya UU terkait badan usaha tersebut. Jika formulir pendaftaran WP merupakan dokumen yang diharuskan untuk distempel, maka silakan untuk membubuhkan stempel. Opsi lain, WP bisa diarahkan untuk melakukan pendaftaran mellaui ereg.pajak.go.id

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k15/71844--13-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)