User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71839--13-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

(Twitter) mas/mba wp nanya perusahaannya yang bergerak dibidang pertanian/menjual hasil pertanian seperti sayuran, umbi2an dll. Apakah peraturan saat ini harus menjadi PKP? (ini dijelasin yg wajib pkp itu omset lebih dr 4,8m. namun pengusaha kecil(pmk 197/2013) diperkenankan memilih untk dikukuhkan sbg pkp sesuai pasal 3a uu no 42/2009 Lalu besarnya tarif PPN berapa? (ini dijawab 10% sesuai uu ppn aja ya mas/mba?) Apakah bisa berikan peraturannya yang terbaru? saya agak bingung jelasinnya kare

Jawaban

terkait pendirian PKP, dilihat dari omset wp apakah melebihi 4,8M atau tidak. kalau lebih, berarti wajib PKP. Kalau tidak, bisa dikukuhkan menjadi PKP melalui permohonan. Lalu terkait barang yg diserahkan, apakah masuk ke PMK-99/2020 atau tidak, kalau masuk berarti dia tidak dikenai ppn. daftar barangnya ada di lampiran pmk tsb. Selain itu apakah barang tersebut masuk ke PMK-89/2020 atau tidak, kalau masuk ke PMK-89/2020 maka bisa menggunakan DPP nilai lain dengan catatan persyaratan untuk m

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k15/71839--13-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)