faq1:5k15:71831--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

serta kan saya sudah bayar sesuai dengan jumlah insentif pajak tersebut jadi bagaimana solusinya ya pak ? wp sudah tidak bisa memanfaatkan insentif angsuran PPh Pasal 25, gmn solusinya jika sudah bayar?

Jawaban

bila tdk berhak memanfaatkan insentif maka kekurangan angsuran tsb harus dilunasi

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k15/71831--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)