faq1:5k15:71831--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
serta kan saya sudah bayar sesuai dengan jumlah insentif pajak tersebut jadi bagaimana solusinya ya pak ? wp sudah tidak bisa memanfaatkan insentif angsuran PPh Pasal 25, gmn solusinya jika sudah bayar?
Jawaban
bila tdk berhak memanfaatkan insentif maka kekurangan angsuran tsb harus dilunasi
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k15/71831--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)