faq1:5k15:71822--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
“Jika terdapat transaksi dimana kita melakukan penjualan sebesar 1.000 unit dan DP uang muka 98% Untuk bagian pada detail barang/jasa yang dimasukan itu DPP uang muka 98% bukan nilai keseluruhan penjualan itu benar atau salah kak? ” Kak, mau konfirmasi. Untuk di detail barang/jasa ini diinput harga 100%nya kan, baru yg di kolom uang muka di input hharga 98% nya. (?)
Jawaban
betul, pas ngisi detail barang/jasanya diisi 100%. Setelah checklist uang muka, DPP dan PPNnya baru diisi yg 98%.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k15/71822--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)